Breaking News

Wanderley Terbukti Gunakan Paspor Palsu Indonesia


Ditjen Imigrasi dan HAM RI angkat bicara terkait kasus kewarganegaraan Wanderley Santos Monteneiro Junior. Pesepakbola yang bermain di kompetisi Uni Emirat Arab (UEA) bersama klub Al-Nasr dikabarkan memiliki status warga negara Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan paspor Republik Indonesia atas nama Wanderley Santos Monteiro Junior.

"Tidak ada nama pesepak bola asal Brasil, Wanderley Santos Monteiro Junior, di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)," kata Heru dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Selain itu, Heru menuturkan selama ini Wanderley juga tidak pernah melakukan perjalanan ke Tanah Air dengan menggunakan paspor tersebut.

Namun begitu, pihak Imigrasi Indonesia tidak bisa mengambil langkah hukum. Sebab, hal itu menjadi otoritas imigrasi negara setempat.

"Kami segera berkoordinasi dengan KBRI di UEA untuk melakukan penyelidikan terhadap paspor pemain itu yang diduga kuat palsu," pungkasnya.

Atas kasus paspor palsu tersebut, maka Wenderley dihadapkan dengan sanksi pidana, dimana hal itu diatur dalam UU No. 6 / 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal 126 huruf a disebutkan, menggunakan paspor palsu bisa dipenjara 5 tahun dan denda 500 juta.

Tidak ada komentar